Mendirikan bangunan bukanlah suatu kegiatan yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ada banyak peraturan yang harus dipatuhi agar bangunan tersebut aman dan nyaman untuk dihuni dalam jangka waktu yang panjang.
6 Aturan Wajib Saat Mendirikan Bangunan
Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas 6 aturan wajib saat mendirikan bangunan yang harus diperhatikan. Yuk, simak penjelasannya!
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
GSB adalah batas bangunan yang harus dijaga agar tidak melebihi batas jalan atau areal tertentu. Besaran GSB sendiri dihitung dari setengah dari lebar jalan. Semakin lebar jalan, maka semakin besar nilai GSB yang diperlukan. Untuk pemukiman perumahan, standar GSB yang digunakan berkisar antara 3 meter – 5 meter.
Ketinggian Bangunan (KB)
Ketinggian bangunan maksimum yang diperbolehkan dibangun di atas suatu lahan harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini biasanya dikaitkan dengan lokasi lahan yang berdekatan dengan area tertentu, seperti bandara. Tinggi bangunan sendiri dibatasi antara 3-3,75 meter dan maksimum 5 meter.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas tanah. Peraturan ini hanya berlaku pada bangunan dengan jumlah lantai lebih dari satu. KLB digunakan untuk menentukan seberapa banyak luas lantai yang dapat dibangun di atas lahan yang tersedia.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
KDB merupakan persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas area tanah yang dimiliki. KDB menjadi patokan seberapa luas area lantai dasar bangunan yang diizinkan untuk dibangun. Peraturan KDB ini diperlukan untuk mengatur luas bangunan agar tidak melebihi kapasitas tanah yang tersedia.
Koefisien Daerah Hijau (KDH)
KDH mengatur luas minimal lahan hijau yang diharuskan untuk ada di dalam suatu lahan atau tanah. KDH ditentukan agar padatnya bangunan terutama di perkotaan masih terdapat lahan terbuka hijau yang ditumbuhi tumbuhan untuk melancarkan serapan air, dan sirkulasi udara. Idealnya, 80% lahan untuk pembangunan dan 20% dari luas lahan untuk daerah hijau.
Koefisien Tapak Basemen (KTB)
KTB merupakan persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan atau tanah. KTB digunakan untuk menentukan seberapa besar luas tapak basemen yang dapat dibangun di atas lahan yang tersedia. Peraturan KTB ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa tapak basemen tidak melebihi kapasitas tanah yang tersedia.
Dalam pembangunan bangunan, terdapat 6 aturan wajib yang harus diperhatikan. Garis Sempadan Bangunan, Ketinggian Bangunan, Tinggi Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Daerah Hijau, dan Koefisien Tapak Basemen, semuanya harus dipenuhi agar bangunan yang dibangun aman dan memenuhi standar yang ditentukan.
Untuk memastikan setiap aspek proyek pembangunan bangunan Anda terpenuhi dengan baik, Jhontraktor adalah pilihan yang tepat. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Jhontraktor dapat membantu Anda merencanakan, mengelola, dan mengawasi setiap tahap proyek dari awal hingga akhir. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan tawaran terbaik!