Pengantar
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Kalimantan Timur membawa berbagai inovasi dan konsep baru dalam pembangunan kota. Salah satu konsep yang menjadi perhatian utama adalah “Forest City” atau Kota Hutan. Dalam era di mana pembangunan berkelanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi prioritas global, konsep ini menjadi jawaban atas tantangan urbanisasi yang ramah lingkungan. IKN tidak hanya akan menjadi pusat pemerintahan baru, tetapi juga model tata kelola kota yang selaras dengan alam, mencerminkan standar kota-kota dunia yang berfokus pada kelestarian lingkungan.
Dasar Hukum
Pembangunan IKN dan konsep Forest City didasarkan pada beberapa peraturan penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mengatur pemindahan dan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan IKN, yang menetapkan prinsip keberlanjutan dan pemanfaatan lahan secara efisien.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang memberikan arahan mengenai pembangunan kota berkelanjutan dengan perhatian khusus pada lingkungan.
Pengertian
Forest City adalah konsep kota yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur perkotaan dengan kelestarian alam, di mana hutan menjadi elemen integral dari tata ruang kota. Dalam konteks IKN, konsep ini bertujuan untuk menciptakan kota modern yang tumbuh berdampingan dengan alam, mengutamakan lingkungan hijau, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Kota ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian dan infrastruktur, tetapi juga untuk menjadi ruang hidup yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
Secara umum, Forest City merupakan gagasan di mana kota dan alam saling melengkapi, dengan keberadaan ruang terbuka hijau yang luas, tata kelola air yang berkelanjutan, serta pemanfaatan energi terbarukan. Dalam hal ini, IKN Forest City diharapkan dapat menjadi contoh ideal bagi kota-kota lain di dunia yang ingin menerapkan pendekatan pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
IKN dirancang dengan visi menjadi kota yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan. Beberapa elemen utama dari konsep Forest City yang diterapkan di IKN meliputi:
1. Ruang Terbuka Hijau yang Luas
IKN akan didominasi oleh area hijau, dengan hutan tropis yang mengelilingi kawasan kota. Penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijau diatur agar mencapai sekitar 70% dari total luas kota, yang mencakup taman-taman kota, kawasan konservasi, dan area rekreasi. Ini sejalan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi jejak karbon kota.
2. Infrastruktur Berkelanjutan
Pembangunan infrastruktur di IKN akan menggunakan prinsip bangunan hijau, yang mengutamakan efisiensi energi dan material ramah lingkungan. Gedung-gedung pemerintahan dan perumahan dirancang agar hemat energi dan meminimalisir limbah. Selain itu, penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin akan menjadi sumber energi utama, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
3. Transportasi Ramah Lingkungan
Salah satu aspek penting dari Forest City di IKN adalah sistem transportasi yang minim emisi. Kendaraan listrik akan mendominasi jalanan kota, sementara jalur sepeda dan pedestrian akan dikembangkan dengan baik untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi yang lebih bersih. Konsep transportasi umum juga akan ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi pintar, seperti bus listrik dan kereta tanpa emisi.
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati
Forest City di IKN tidak hanya berfokus pada aspek fisik kota, tetapi juga menjaga keanekaragaman hayati di sekitar wilayah Kalimantan Timur. Hutan-hutan di sekitarnya akan dilestarikan dan menjadi bagian penting dari tata kota. Konservasi satwa liar dan flora tropis di kawasan ini akan dijaga melalui berbagai program lingkungan, termasuk reboisasi dan pelestarian habitat.
5. Tata Kelola Air yang Berkelanjutan
Salah satu tantangan kota-kota modern adalah pengelolaan air yang efisien. IKN mengadopsi pendekatan pengelolaan air yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan penggunaan air hujan, sistem daur ulang air, dan pengelolaan sungai serta danau yang baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah banjir dan menjaga ketersediaan air bersih bagi penduduk kota.
Forest City sebagai Contoh Tata Kelola Kota Dunia
IKN diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di dunia dalam hal tata kelola yang berkelanjutan. Konsep Forest City yang diterapkan di IKN selaras dengan tren global, di mana kota-kota mulai beralih dari pembangunan yang merusak lingkungan menjadi pembangunan yang memperhatikan kelestarian alam. Banyak kota di dunia, seperti Singapura dengan “City in a Garden” dan Milan dengan “Bosco Verticale”, telah mengadopsi konsep serupa dengan mengintegrasikan elemen hijau ke dalam tata kota mereka.
Namun, apa yang membedakan IKN adalah skala dan ambisi dari proyek ini. Kota ini dirancang dari awal untuk menjadi kota hutan yang mengutamakan keberlanjutan di segala aspek, mulai dari transportasi, energi, hingga tata ruang. Hal ini menjadikan IKN sebagai contoh unik dari kota modern yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Penutup
Konsep Forest City di Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia adalah langkah maju dalam menciptakan tata kelola kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan menggabungkan inovasi teknologi, pelestarian alam, dan infrastruktur hijau, IKN akan menjadi contoh bagi kota-kota lain di dunia yang menghadapi tantangan urbanisasi modern. Di masa depan, IKN diharapkan tidak hanya menjadi pusat pemerintahan Indonesia, tetapi juga pusat inspirasi global tentang bagaimana kota dan alam dapat hidup berdampingan secara harmonis.